Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berencana Sewa Rumah? Ini Aturan Mainnya Agar Aman Dari Sisi Hukum

Alfa - Rabu, 26 September 2018 | 17:25
Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.
iresco.fr

Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka si penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik.

Baca Juga : Mau Sulap Kalimalang Mirip Sungai Korea, Ini Rumah Ridwan Kamil yang Disewakan 3,5 Juta Perhari!

Namun, bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan pemilik rumah tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Terkait hal itu, jangka waktu sewa harus ditentukan oleh pihak pemilik.

Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka sebaiknya jangka waktu sewa antara 1 sampai 2 tahun.

Namun, bisa juga membuat jangka waktu perjanjian pendek, seperti 6 bulan sekali, tergantung dari pemilik rumah.

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dengan penyewa.

Baca Juga : Catat! 5 Barang Ini Wajid Disiapkan Jika Gempa Sewaktu-waktu Terjadi

Ada baiknya sebelum menetapkan harga, kamu melakukan survei harga sewa rumah di daerah sekitar terlebih dulu.

Dengan demikian, harga sewa yang ditetapkan wajar; tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Ihwal kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi.

Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian.

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular