Follow Us

Bupati Bekasi dan 8 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Terkait Perizinan Proyek Meikarta

Agnes - Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:30
Mega Proyek Meikarta
kompas.com

Mega Proyek Meikarta

IDEAonline - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (14/10/2018).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi.

Baca Juga : Dul Buat Maia Estianty Kenang Ahmad Dhani, Intip Jet Pribadi Mewahnya!

"Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018) seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Laode melanjutkan, diduga pemberian tersebut terkait izin-izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas 774 hektare.

"Pemberian perkara ini diduga sebagai komitmen fee," kata Laode.

Baca Juga : 6 Ide Renovasi Halaman Rumah Untuk Buat Halaman Sempit Tampak Lebih Luas

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
kompas.com

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest