IDEAonline-Peruntukan atau Tata Guna lahan merupakan upaya merencanakan penggunaan lahan dan pembagian wilayah dalam suatu kawasan untuk mengkhususkan fungsi-fungsi tertentu.
Ruang kota menjadi wadah aktivitas warga kota, pendatang, dan lingkungan.
Perencanaan penggunaan lingkungan alam, buatan, dan sosial dalam ruang kota dilakukan supaya tercipta keharmonisan.
Namun, penyimpangan rencana tata ruang wilayah terus terjadi.
Kebijakan peruntukan lahan atau penaatan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.
Penataan ruang diklasifikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan.
Penataan ruang sendiri dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan dengan transparasi, akuntabilitas, demokratis dan perlindungan hukum sebagai dasar utamanya.
Baca Juga : Jamie Chua Pernah Dinikahi dengan Konglomerat Indonesia, Ini Dia Rumah Mewah Miliknya yang Jadi Sorotan!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Ada beberapa wujud dari tata ruang ruang yang sesuai dengan Undang-Undang.