Follow Us

Kenali Zona Peruntukan Lahan, Penting Sebelum Membeli Lahan agar Tidak Sengketa

Agnes - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 13:25
Pembangunan diarahkan secara vertikal dan kompak karena semakin sesaknya ruang Jakarta.
kompas

Pembangunan diarahkan secara vertikal dan kompak karena semakin sesaknya ruang Jakarta.

Pertama, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alamdan lingkungan buatan.

Kedua, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan denganmemperhatikan sumber daya manusia.

Ketiiga, terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkunganakibat pemanfaatan ruang.

Rencana tata guna lahan juga merupakan kerangka kerja terkait dengan peruntukan lahan yang akan menentukan jenis bangunan yang boleh didirikan pada sebuah lokasi.

Baca Juga : Dulunya Kandang Sapi, Bangunan Tua Ini Disulap Jadi Rumah Mewah

Setiap kota memiliki rencana tata gunanya masing-masing.

Sebagai contoh kota Jakarta.

Penggunaan ruang DKI Jakarta sudah diatur dengan kebijakan gubernur melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) sejak 1965.

Perencanaan pertama, Rencana Induk 1965-1985, mengatur pengembangan kota ke segala arah dalam radius 15 kilometer dari Monas.

Berikutnya, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 2005 mulai mengatur pengembangan hanya ke arah timur dan barat serta mengurangi tekanan pembangunan di utara.

Baca Juga : Mau Urus Sertifikat Tanah? Inilah Caranya yang Mudah dan Gratis

Pembangunan di wilayah selatan sebagai daerah resapan mulai dibatasi.

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest