IDEAOnline-Saat ini, pembangunan infrastruktur dilakukan di banyak tempat dan daerah untuk menambah dan memperbaiki sarana umum bagi kepentingan banyak orang.
Nah, bagaimana jika program itu berakibat pada tanah atau rumah pribadi yang harus “tergusur” terkena pelebaran jalan?
Masalah ini ditanyakan oleh Bapak F (inisial), tinggal di Jakarta Pusat kepada Yulius Setiarto, SH, konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm seperti dikutip dari rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah Ed. 305.
Begini detail lengkap pertanyaannya.
Pak Yulius, saya tinggal di pinggir jalan protokol di daerah Jakarta Pusat.
Tanah yang saya diami berada di atas hak milik.
Jalan ini selalu macet di jam-jam tertentu, sehingga ada kabar pemerintah akan melakukan pelebaran jalan. Info yang saya peroleh dari beberapa tetangga, tanah saya akan terkena proses pelebaran jalan beberapa meter, termasuk sebagian rumah.
Beberapa waktu yang lalu ketua RT menginformasikan bahwa pihak pemerintah berencana mengadakan pertemuan dengan para pemilik tanah untuk membicarakan kepemilikan tanah terkait pelebaran jalan.
Apakah saya bisa menolak pelebaran jalan tersebut? Karena lansekap rumah saya akan berubah total jika tanah untuk jalan tersebut diambil untuk jalan.
Mohon jawaban dari Bapak. Terima kasih.
Baca Juga: Was-was Virus Corona Menyebar Melalui AC? Ini Kata Profesor UGM!
Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum
Atas pertanyaan tersebut, Yulius Setiarto, SH, memberikan jawaban sebagai berikut.
Pada dasarnya hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan.
Dari uraian Bapak, jalan protokol yang bapak maksud, masuk dalam kategori jalan umum, yang dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012), termasuk dalam kategori Tanah untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Ide Ranjang Bunk Bed untuk Pemilik Rumah yang Miliki Anggota Keluarga Banyak, Engga Usah Repot Lagi!
Baca Juga: Terganggu Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah? Lakukan Ini!
Berdasarkan ketentuan ini, sekalipun hak yang Bapak miliki atas tanah adalah hak milik, untuk kepentingan umum, Bapak diwajibkan menyerahkan hak kepemilikan atas tanah tersebut kepada negara/pemerintah dengan prosedur pengadaan tanah.
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012.
Selanjutnya Bapak dapat membicarakan ganti rugi atas tanah tersebut.
Baca Juga: Membuat Tembok Batas Pekarangan Rumah Ada Aturan Hukumnya, Cek Yuk!
#BerbagiIDEA