Pewarisan dan Hibah Tanah Ada Aturan Hukumnya, Tak Sekadar Ada Pemberi dan Penerima

Kamis, 08 April 2021 | 19:30
kompas properti

Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.

IDEAOnline -Tidak sekadar ada yang memberi dan ada yang menerima, atau ada yang menjual dan ada yang membeli, soal pengalihan hak atas tanah perlu mengikuti prosedur dan aturan jika tak ingin tersandung masalah di kemudian hari.

Peralihan hak atas tanah secara singkat didefinisikan sebagai: setiap perbuatan hukum yang bermaksud untuk mengalihkan hak milik atas tanah kepada pihak lain.

Baca Juga: Ternyata Selama Ini Salah, Begini Cara Simpan Daging di Freezer, Bisa Awet Sampai 9 Bulan!

Peralinan hak atas tanah tersebut tidak hanya terbatas pada perbuatan hukum jual beli saja, namun juga mencakup hibah, wasiat, wakaf, warisan, tukar menukar, pemberian menurut hukum adat dan lain-lain (Pasal 26 Undang Undang Pokok Agraria).

Masing-masing bentuk peralihan hak di atas memiliki definisi yang berbeda serta ketentuan dan prosedur hukum yang sebaiknya diikuti.

Lantas, secara definisi, apa beda antara hibah, wasiat, wakaf, dan warisan?

Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Cyntia, Konsultan Hukum Properti, dikutip dari Tabloid Rumah Edisi 307.

Baca Juga: Halalkan Segala Cara untuk Dapat Rp 1M, Artis Satu Ini Mau Diajak Kawin Kontrak dengan Pengacara Kondang, Hunian Mewahnya Jadi Sorotan!

Hibah [Tanah]

Definisi dari hibah (tanah) adalah suatu perjanjian di mana si penghibah di masa hidupnya menyerahkan sesuatu benda/tanah dan atau bangunan untuk keperluan si penerima hibah, yang dilakukan dengan suka rela atau cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali (Pasal 1666 KUH Perdata).

Pelaksanaan hibah memillki prosedur hukum sebagai berikut.

1. Surat hibah harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

2. Perolehan tanah hibah sangat disarankan untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat hibah yang dibuat dengan akta PPAT.

Baca Juga: Hati-hati! Tabrak Tembok Rumah Tetangga, Bisa Dituntut secara Pidana ataupun Perdata, Ini Penjelasannya

kompas.com

Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.

Wasiat/Testamen

Wasiat didefinisikan sebagal pernyataan seseorang pada masa hidupnya, tentang apa yang dihendakinya setelah ia meninggal dunia, dan wasiat dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHperdata).

Baca Juga: Banting Stir dari Model Jadi Jualan Katering, Begini Nasib Bebi Silvana Usai Dinikahi Penyanyi Religi Kondang, Intip Huniannya!

Dan prosedur hukum dari wasiat adalah sebagai berikut.

1. Surat wasiat harus dibuat dengan akta PPAT

(Pejabat Pembuat Akta Tanah).

2. Perolehan tanah karena wasiat/hibah sangat disarankan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat/hibah wasiat yang dibuat dengan akta PPAT.

Wakaf

Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum seseorang ataukelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya (tanah) dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran islam (Kompilasi Hukum Islam Indonesia).

Prosedur hukumnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bisa Berakibat Fatal, Ini Alasan Kenapa Saus Sambal Jangan Disimpan di Kulkas!

1. Tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik dari si pemberi wakaf (wakif).

2. Wakaf tidak dapat dialihkan kepada siapapun dan harus diperuntukkan bagi peribadatan.

3. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurangkurangnya 2 orang saksi sekaligus menyerahkan sertifikat hak atas tanah.

4. Selanjutnya Képala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada camat setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.

5. Pendaftaran wakaf tanah dilakukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: Tips Aman Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank, Lakukan 2 Cara Ini!

kompas.com

Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.

Pewarisan

Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris, yang disebabkan oleh kematian pewaris. Peralihan hak tersebut otomatis terjadi pada saat si pewaris meninggal dunia.

Prosedur hukum yang harus dijalankan adalah sebagai berikut.

1. Kematian pewaris harus dibuktikan dengan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Keterangan tentang siapa ahli waris yang berhak dibuktikan dengan Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Apabila ahli waris lebih dari satu, maka harus dibuat akta pembagian warisan.

Selanjutnya berdasarkan 3 dokumen di atas, dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang berwenang.

Sah atau Tidak?

Membuat akta di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran peralihan hak di kantor Pertanahan seternpat atau yang berwenang, adalah 2 prosedur hukum yang harus dilakukan di setiap proses peralihan hak di atas.

Apabila prosedur hukum ini tidak dilaksanakan memang tidak menjadikan peristiwa peralihan hak atas tanah menjadi tidak sah, namun ketiga langkah prosedur hukum tersebut sangat perlu untuk dilakukan dengan segera guna memberikan perlindungan hukurn kepemilikan hak atas tanah bagi si penerima peralihan hak atas tanah.

Selain itu untuk menghindari peralihan hukum yang cacat hukum, sangat perlu diperhatikan pula ketentuan tentang subyek yang terkait dengan peralihan hukum hak atas tanah itu sendiri (pemberi/ penerima), misainya harus warga negara indonesia atau badan hukum, cakap hukum, tidak di bawah umur, dsb.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya