Follow Us

Terganggu Portal di Pemukiman, Ternyata Ada Aturan Pembuatannya Lho!

Alfa - Jumat, 01 Februari 2019 | 10:25
Jalan Moh Yamin Ungaran dilihat dari simpang empat Kerkov Ungaran pernah ditutup sejak proyek pengecran jalan Bawen-Banyumanikm Semarang.
kompas.com/ syahrul munir

Jalan Moh Yamin Ungaran dilihat dari simpang empat Kerkov Ungaran pernah ditutup sejak proyek pengecran jalan Bawen-Banyumanikm Semarang.

Portal mempunyai istilah lain yaitu alat pembatas tinggi.

Hanya saja, dengan alasan menciptakan kenyamanan, sekelompok orang tertentu sering membuat portal seenaknya.

Keberadaan portal harus diakui menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan.

Namun pada dasarnya pembuatan portal tetap membutuhkan izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk (pada umumnya diberikan oleh kepala daerah).

Karena portal juga dapat menyebabkan terhambatnya kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat atau terburu-buru, misalnya terhambatnya perjalanan mobil dinas pemadam kebakaran saat menanggulangi kebakaran.

Baca Juga : Desain Dapur Menurut Feng Shui, Perhatikan 4 Aturan Penting Ini!

Apalagi sampai terdapat portal yang tidak dijalankan sesuai fungsinya, sehingga tidak bisa dibuka.

Yulius Setiarto, SH menyarankan agar kamu penghuni kompleks atau perumahan yang merasa terganggu dengan portal mencermati terlebih dahulu apakah pembuatan portal tersebut telah mendapatkan ijin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Di Jakarta, aturan ini diatur pada Pasal 3 Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kutipannya adalah sebagai berikut, ”Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

Baca Juga : Ikang Fawzi Ciptakan Desain Hingga Peraturan untuk Satu Komplek, Intip Halaman Rumahnya yang Super Luas!

1. menutup jalan;

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest