Follow Us

Terganggu Portal di Pemukiman, Ternyata Ada Aturan Pembuatannya Lho!

Alfa - Jumat, 01 Februari 2019 | 10:25
Jalan Moh Yamin Ungaran dilihat dari simpang empat Kerkov Ungaran pernah ditutup sejak proyek pengecran jalan Bawen-Banyumanikm Semarang.
kompas.com/ syahrul munir

Jalan Moh Yamin Ungaran dilihat dari simpang empat Kerkov Ungaran pernah ditutup sejak proyek pengecran jalan Bawen-Banyumanikm Semarang.

2. membuat atau memasang portal;

3. membuat atau memasang tanggul jalan;

4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;

5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;

6. menutup terobosan atau putaran jalan;

Baca Juga : Plus Minus 4 Pilihan Bahan Pelapis Kayu, Furnitur Pun Jadi Cantik

7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau- pulau jalan dan sejenisnya;

8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;

9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;

10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatanlalu lintas;

Baca Juga : Banyak Milenial Menyesal Setelah Beli Rumah, Simak Tips dari Pakar Keuangan

11.menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.”

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest