2. membuat atau memasang portal;
3. membuat atau memasang tanggul jalan;
4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
6. menutup terobosan atau putaran jalan;
Baca Juga : Plus Minus 4 Pilihan Bahan Pelapis Kayu, Furnitur Pun Jadi Cantik
7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau- pulau jalan dan sejenisnya;
8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatanlalu lintas;
Baca Juga : Banyak Milenial Menyesal Setelah Beli Rumah, Simak Tips dari Pakar Keuangan
11.menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.”