Follow Us

Terganggu Portal di Pemukiman, Ternyata Ada Aturan Pembuatannya Lho!

Alfa - Jumat, 01 Februari 2019 | 10:25
Jalan Moh Yamin Ungaran dilihat dari simpang empat Kerkov Ungaran pernah ditutup sejak proyek pengecran jalan Bawen-Banyumanikm Semarang.
kompas.com/ syahrul munir

Jalan Moh Yamin Ungaran dilihat dari simpang empat Kerkov Ungaran pernah ditutup sejak proyek pengecran jalan Bawen-Banyumanikm Semarang.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 9 Keputusan Menteri Perhubungan No.: KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dikutip sebagai berikut.

”Bagian atas portal harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila dalam keadaan darurat.”

Masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum mengetahui tentang hal demikian.

Dengan demikian, masyarakat pun tidak seenaknya membuat portal. (*)

Baca Juga : Tampak Luas dengan Open Plan, Intip Inspirasi Desain Apartemen 33 M2

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest