Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 9 Keputusan Menteri Perhubungan No.: KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dikutip sebagai berikut.
”Bagian atas portal harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila dalam keadaan darurat.”
Masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum mengetahui tentang hal demikian.
Dengan demikian, masyarakat pun tidak seenaknya membuat portal. (*)
Baca Juga : Tampak Luas dengan Open Plan, Intip Inspirasi Desain Apartemen 33 M2