IDEAonline - Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang atas kasus tersebut. Sang istri, Mulan Jameela tampak harus tegar menghadapi kenyataan pahit yang menimpa suaminya.
Mulan Jameela sendiri mendapat banyak dukungan dan suport dari berbagai pihak. Salah satunya calon Presiden Republik Indonesia, nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Baca Juga : Sering Salah Kaprah, Ini Dia Cara Memegang Pisau yang Benar Agar Tak Celaka saat Masak
Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Perbuatan Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayah 5 anak itu harus menjalani 18 bulan penjara menurut keputusan hakim.
Baca Juga : Bau Keringat di Pakaian Tak Mempan dengan Detergen? Sabun Cuci Piring Ternyata Lebih Ampuh, Loh!
Guna memberikan dukungan pada keluarga Ahmad Dhani, Prabowo Subianto terpantau mengunjungi rumah keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) malam.
Dikutip IDEAonline dari Wartakota, Prabowo Subianto menemui Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, serta istri kedua Ahmad Dhani, Mulan Jameela.