Bukankah sertifikatadalah bukti mutlak kepemilikan kami atas tanah tersebut? lalu apa yang harus dilakukan?
Solusi
Sesuai perundang-undangan, memang benar bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.
Namun perlu diketahui, kepemilikannya tidak mutlak.
Baca Juga: Karya Arsitek Dalam Negeri, Begini Rumah Khusus Si Introvert yang Menghargai Privasi!
Mengapa? Hal ini mengingat negara kita menganut azas nemo plus yuris yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak yang sebenarnya.
Azas nemo plus yuris merupakan azas di mana orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya.
Azas ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.
Dengan demikian meskipun tanah terkait telah bersertipikat puluhan tahun sekalipun, masih terbuka kemungkinan adanya klaim atau gugatan dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Tentu saja kepemilikan tersebut harus bisa dibuktikan dengan kebenaran klaim atau gugatandi persidangan.
Dengan demikian, nantinya dari hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menguatkan kepemilikan pemilik sertifikat yang sebenarnya.