Follow Us

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Fatur Rohman - Jumat, 05 Juli 2019 | 15:05
Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!
twitter

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Laporan Tabloid RUMAH 207

IDEAonline - Memiliki sebidang tanah menjadi yang diklaim milik orang lain memang menyedihkan. Apalagi tanah itu adalah sebuah warisan yang sudah ada dari beberapa waktu lampau.

Yuk kita simak studi kasus berikut ini dan juga solusi yang bisa dilakukan.

Studi kasus

Kami memiliki sebidang tanah dan bangunan yang telah bersertifikat secara turun temurun dari kakek.

Jika dihitung, sertifikat itu sudah ada sekitar 50 tahun yang lalu.

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Namun kami tiba-tiba dikejutkan oleh adanya pihak ketiga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Solusi Lahan Sempit, Inilah 3 Cara Ciptakan Taman Kering Bebas Masalah

Pengklaiman itu berdasarkan bukti berupa salinan eigendom sebagai bukti hak kepemilikan.

Mereka meminta sejumlah ganti rugi dari kami serta mereka mengancam akan memblokir sertifikat kami atau melakukan hal-hal lainnya bila kami tidak memenuhi permintaan mereka dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi ini sangat mengherankan karena bagaimana mungkin sertifikat yang telah berumur lebih dari 50 tahun tiba-tiba ada pihak yang bisa mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Bukankah sertifikat adalah bukti mutlak kepemilikan kami atas tanah tersebut? lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Sempat Dipenjarai Istri Sendiri Selama 3 Bulan, Kris Hatta Dinyatakan Bebas dan Unggah Foto Rumah Baru

Solusi

Sesuai perundang-undangan, memang benar bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.

Namun perlu diketahui, kepemilikannya tidak mutlak.

Baca Juga: Karya Arsitek Dalam Negeri, Begini Rumah Khusus Si Introvert yang Menghargai Privasi!

Mengapa? Hal ini mengingat negara kita menganut azas nemo plus yuris yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak yang sebenarnya.

Azas nemo plus yuris merupakan azas di mana orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya.

Azas ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.

Dengan demikian meskipun tanah terkait telah bersertipikat puluhan tahun sekalipun, masih terbuka kemungkinan adanya klaim atau gugatan dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Tentu saja kepemilikan tersebut harus bisa dibuktikan dengan kebenaran klaim atau gugatan di persidangan.

Dengan demikian, nantinya dari hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menguatkan kepemilikan pemilik sertifikat yang sebenarnya.

Baca Juga: Pusing dengan Prosedur Pengalihan Sertifikat Apartemen? Cek Hal yang Harus Diketahui

Atau sebaliknya, keputusan pengadilan bisa membatalkan kepemilikan pemilik sertifikat sehingga akan diterbitkan sertifikat ke atas nama pihak yang mengajukan klaim/gugatan tersebut.

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!
iStockphoto

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Oleh karena itu, apabila Bapak memang tidak bersedia mengadakan perdamaian, maka Bapak dapat menolak tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga tersebut.

Baca Juga: Unggah Video Pembantu Ashanty Dituduh Ngambil Hp, Ruang Tamu Megah Miliknya Malah Bikin Salah Fokus

Pihak ketiga juga tidak dapat mengajukan blokir sertifikat di kantor pertanahan bila tidak membuktikan adanya gugatan di pengadilan.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, tanah dengan status Eigendom wajib dikonversi menjadi hak milik.

Bila hal tersebut tidak dilakukan, konsekuensinya maka tanah terkait menjadi berstatus tanah negara.

Dalam hal ini negara dapat memberikan hak atas tanah yang baru kepada pemohon hak atas tanah terkait, yang diprioritaskan kepada pemegang hak sebelumnya atau orang yang memanfaatkan/menguasai tanah tersebut sebelumnya.

Semoga membantu!

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest