Baca Juga: Pusing dengan Prosedur Pengalihan Sertifikat Apartemen? Cek Hal yang Harus Diketahui
Atau sebaliknya, keputusan pengadilan bisa membatalkan kepemilikan pemilik sertifikat sehingga akan diterbitkan sertifikat ke atas nama pihak yang mengajukan klaim/gugatan tersebut.
Oleh karena itu, apabila Bapak memang tidak bersedia mengadakan perdamaian, maka Bapak dapat menolak tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga tersebut.
Baca Juga: Unggah Video Pembantu Ashanty Dituduh Ngambil Hp, Ruang Tamu Megah Miliknya Malah Bikin Salah Fokus
Pihak ketiga juga tidak dapat mengajukan blokir sertifikat di kantor pertanahan bila tidak membuktikan adanya gugatan di pengadilan.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, tanah dengan status Eigendom wajib dikonversi menjadi hak milik.
Bila hal tersebut tidak dilakukan, konsekuensinya maka tanah terkait menjadi berstatus tanah negara.
Dalam hal ini negara dapat memberikan hak atas tanah yang baru kepada pemohon hak atas tanah terkait, yang diprioritaskan kepada pemegang hak sebelumnya atau orang yang memanfaatkan/menguasai tanah tersebut sebelumnya.
Semoga membantu!
(*)