Follow Us

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Fatur Rohman - Jumat, 05 Juli 2019 | 15:05
Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!
twitter

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Baca Juga: Pusing dengan Prosedur Pengalihan Sertifikat Apartemen? Cek Hal yang Harus Diketahui

Atau sebaliknya, keputusan pengadilan bisa membatalkan kepemilikan pemilik sertifikat sehingga akan diterbitkan sertifikat ke atas nama pihak yang mengajukan klaim/gugatan tersebut.

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!
iStockphoto

Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!

Oleh karena itu, apabila Bapak memang tidak bersedia mengadakan perdamaian, maka Bapak dapat menolak tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga tersebut.

Baca Juga: Unggah Video Pembantu Ashanty Dituduh Ngambil Hp, Ruang Tamu Megah Miliknya Malah Bikin Salah Fokus

Pihak ketiga juga tidak dapat mengajukan blokir sertifikat di kantor pertanahan bila tidak membuktikan adanya gugatan di pengadilan.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, tanah dengan status Eigendom wajib dikonversi menjadi hak milik.

Bila hal tersebut tidak dilakukan, konsekuensinya maka tanah terkait menjadi berstatus tanah negara.

Dalam hal ini negara dapat memberikan hak atas tanah yang baru kepada pemohon hak atas tanah terkait, yang diprioritaskan kepada pemegang hak sebelumnya atau orang yang memanfaatkan/menguasai tanah tersebut sebelumnya.

Semoga membantu!

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest