Laporan TabloidRUMAH 208
IDEAonline- IDEA lovers pernah mendengar banyak kasus mengenai sidang pembatalan hak atas tanah? Yuk mampir ke kasus berikut ini
Studi Kasus
Masalah ini berawal ketika Kantor Pertanahan setempat digugat oleh pihak B di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik kami.
Kemudian dalam perjalanan sidang, pihak B menawarkan perdamaian dengan beberapa syarat-syarat tertentu, di antaranya kami harus membatalkan sebagian perjanjian peralihan hak atas tanah tersebut.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Intip 6 Bentuk Kursi Karya Desainer Dunia, Ada Kursi Hantu!
Sebenarnya kami tidak berkeberatan dengan perdamaian tersebut, tetapi permasalahannya objek tanah tersebut telah dijual atau beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga.
Pertanyaan kami adalah apakah perdamaian antara kami tetap dapat dilakukan dengan kondisi objek tanahnya telah beralih kepada pihak ketiga?
Solusi
Perlu diketahuisedikit bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan akan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Oleh sebab itu, sebenarnya perdamaian adalah upaya penyelesaian yang terbaik (apabila memungkinkan).