Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Gegabah, Simak Hal Wajib Tahu Agar Tanah Tak Beralih ke Pihak Ketiga

Maulina Kadiranti - Minggu, 18 Agustus 2019 | 10:00
Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Laporan TabloidRUMAH 208

IDEAonline- IDEA lovers pernah mendengar banyak kasus mengenai sidang pembatalan hak atas tanah? Yuk mampir ke kasus berikut ini

Studi Kasus

Masalah ini berawal ketika Kantor Pertanahan setempat digugat oleh pihak B di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik kami.

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Kemudian dalam perjalanan sidang, pihak B menawarkan perdamaian dengan beberapa syarat-syarat tertentu, di antaranya kami harus membatalkan sebagian perjanjian peralihan hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Intip 6 Bentuk Kursi Karya Desainer Dunia, Ada Kursi Hantu!

Sebenarnya kami tidak berkeberatan dengan perdamaian tersebut, tetapi permasalahannya objek tanah tersebut telah dijual atau beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga.

Pertanyaan kami adalah apakah perdamaian antara kami tetap dapat dilakukan dengan kondisi objek tanahnya telah beralih kepada pihak ketiga?

Solusi

Perlu diketahuisedikit bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan akan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, sebenarnya perdamaian adalah upaya penyelesaian yang terbaik (apabila memungkinkan).

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular