Follow Us

Jangan Gegabah, Simak Hal Wajib Tahu Agar Tanah Tak Beralih ke Pihak Ketiga

Maulina Kadiranti - Minggu, 18 Agustus 2019 | 10:00
Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Putusan perdamaian adalah putusan pengadilan yang berisi persetujuan perdamaian antara pihak yang berperkara dan memuat amar ”menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian”.

Baca Juga: Selalu Bikin Gagal Fokus, Begini Inspirasi Tegel Kunci di Backsplash hingga Lantai Rumah

Dengan telah beralihnya hak kepemilikan atas objek perkara kepada pihak ketiga maka putusan perdamaian akan menyangkut kepentingan pihak ketiga (dalam hal ini tidak termasuk dalam pihak yang berperkara).

Menurut hukum, putusan perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena putusan perdamaian hanya mengikat 2 belah pihak yang melakukan perdamaian.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.f.2 Bab V Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional RI No. 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara Di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan diatur ketentuan:

Baca Juga: Capek Kecantol Laki, Kini Nikita Mirzani Sukses Main Film hingga Bisnis Salon Mahal, Begini Isi Rumahnya yang Gunakan Barang Senilai Ratusan Juta

“Apabila putusan perdamaian akan ditindaklanjuti dan obyek perkara telah beralih kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga harus terlebih dahulu diberitahu secara resmi dan tertulis untuk diberi kesempatan mempertahankan haknya.

Jika pihak ketiga tidak ada mengajukan keberatan dibuktikan dengan suatu surat tertulis maka tindak lanjut putusan perdamaian dapat dilaksanakan”.

Tindak lanjut pelaksanaan putusan perdamaian tersebut adalah dengan diterbitkannya surat Keputusan Pembatalan Hak atas tanah.

Setelah itu, akan diteruskan dengan pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan karena ada pembatalan sehingga sertifikat yang baru saja terbit akan dibatalkan.

Gimana menurut IDEA lovers?

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest