Laporan TabloidRUMAH 208
IDEAonline- IDEA lovers pernah mendengar banyak kasus mengenai sidang pembatalan hak atas tanah? Yuk mampir ke kasus berikut ini
Studi Kasus
Masalah ini berawal ketika Kantor Pertanahan setempat digugat oleh pihak B di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik kami.
Kemudian dalam perjalanan sidang, pihak B menawarkan perdamaian dengan beberapa syarat-syarat tertentu, di antaranya kami harus membatalkan sebagian perjanjian peralihan hak atas tanah tersebut.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Intip 6 Bentuk Kursi Karya Desainer Dunia, Ada Kursi Hantu!
Sebenarnya kami tidak berkeberatan dengan perdamaian tersebut, tetapi permasalahannya objek tanah tersebut telah dijual atau beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga.
Pertanyaan kami adalah apakah perdamaian antara kami tetap dapat dilakukan dengan kondisi objek tanahnya telah beralih kepada pihak ketiga?
Solusi
Perlu diketahuisedikit bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan akan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Oleh sebab itu, sebenarnya perdamaian adalah upaya penyelesaian yang terbaik (apabila memungkinkan).
Putusan perdamaian adalah putusan pengadilan yang berisi persetujuan perdamaian antara pihak yang berperkara dan memuat amar ”menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian”.
Baca Juga: Selalu Bikin Gagal Fokus, Begini Inspirasi Tegel Kunci di Backsplash hingga Lantai Rumah
Dengan telah beralihnya hak kepemilikan atas objek perkara kepada pihak ketiga maka putusan perdamaian akan menyangkut kepentingan pihak ketiga (dalam hal ini tidak termasuk dalam pihak yang berperkara).
Menurut hukum, putusan perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena putusan perdamaian hanya mengikat 2 belah pihak yang melakukan perdamaian.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.f.2 Bab V Petunjuk Teknis Badan Pertanahan NasionalRI No. 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara Di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan diatur ketentuan:
“Apabila putusan perdamaian akan ditindaklanjuti dan obyek perkara telah beralih kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga harus terlebih dahulu diberitahu secara resmi dan tertulis untuk diberi kesempatan mempertahankan haknya.
Jika pihak ketiga tidak ada mengajukan keberatan dibuktikan dengan suatu surat tertulis maka tindak lanjut putusan perdamaian dapat dilaksanakan”.
Tindak lanjut pelaksanaan putusan perdamaian tersebut adalah dengan diterbitkannya suratKeputusan Pembatalan Hak atas tanah.
Setelah itu, akan diteruskan dengan pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan karena ada pembatalan sehingga sertifikat yang baru saja terbit akan dibatalkan.
Gimana menurut IDEA lovers?
(*)