Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Gegabah, Simak Hal Wajib Tahu Agar Tanah Tak Beralih ke Pihak Ketiga

Maulina Kadiranti - Minggu, 18 Agustus 2019 | 10:00
Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Laporan TabloidRUMAH 208

IDEAonline- IDEA lovers pernah mendengar banyak kasus mengenai sidang pembatalan hak atas tanah? Yuk mampir ke kasus berikut ini

Studi Kasus

Masalah ini berawal ketika Kantor Pertanahan setempat digugat oleh pihak B di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik kami.

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Kemudian dalam perjalanan sidang, pihak B menawarkan perdamaian dengan beberapa syarat-syarat tertentu, di antaranya kami harus membatalkan sebagian perjanjian peralihan hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Intip 6 Bentuk Kursi Karya Desainer Dunia, Ada Kursi Hantu!

Sebenarnya kami tidak berkeberatan dengan perdamaian tersebut, tetapi permasalahannya objek tanah tersebut telah dijual atau beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga.

Pertanyaan kami adalah apakah perdamaian antara kami tetap dapat dilakukan dengan kondisi objek tanahnya telah beralih kepada pihak ketiga?

Solusi

Perlu diketahuisedikit bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan akan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, sebenarnya perdamaian adalah upaya penyelesaian yang terbaik (apabila memungkinkan).

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Bagaimana Hak Atas Tanah yang Kita Miliki?

Putusan perdamaian adalah putusan pengadilan yang berisi persetujuan perdamaian antara pihak yang berperkara dan memuat amar ”menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian”.

Baca Juga: Selalu Bikin Gagal Fokus, Begini Inspirasi Tegel Kunci di Backsplash hingga Lantai Rumah

Dengan telah beralihnya hak kepemilikan atas objek perkara kepada pihak ketiga maka putusan perdamaian akan menyangkut kepentingan pihak ketiga (dalam hal ini tidak termasuk dalam pihak yang berperkara).

Menurut hukum, putusan perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena putusan perdamaian hanya mengikat 2 belah pihak yang melakukan perdamaian.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.f.2 Bab V Petunjuk Teknis Badan Pertanahan NasionalRI No. 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara Di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan diatur ketentuan:

Baca Juga: Capek Kecantol Laki, Kini Nikita Mirzani Sukses Main Film hingga Bisnis Salon Mahal, Begini Isi Rumahnya yang Gunakan Barang Senilai Ratusan Juta

“Apabila putusan perdamaian akan ditindaklanjuti dan obyek perkara telah beralih kepada pihak ketiga, maka pihak ketiga harus terlebih dahulu diberitahu secara resmi dan tertulis untuk diberi kesempatan mempertahankan haknya.

Jika pihak ketiga tidak ada mengajukan keberatan dibuktikan dengan suatu surat tertulis maka tindak lanjut putusan perdamaian dapat dilaksanakan”.

Tindak lanjut pelaksanaan putusan perdamaian tersebut adalah dengan diterbitkannya suratKeputusan Pembatalan Hak atas tanah.

Setelah itu, akan diteruskan dengan pendaftaran hak atas tanah kepada kantor pertanahan karena ada pembatalan sehingga sertifikat yang baru saja terbit akan dibatalkan.

Gimana menurut IDEA lovers?

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular