Dalam hukum Islam, yang dapat diwariskan adalah apa yang tersisa dari harta peninggalan, setelah dikurangi dengan hutang-hutang.
Baca Juga: Ingin Menjual Tapi Ragu dengan Letak Batas Tanah karena Tergeser? Yuk Simak di Sini!
Sedangkan dalam Hukum Perdata, yang diwariskan adalah seluruh harta peninggalan termasuk juga dengan hutang-hutang yang harus dilunasi terlebih dahulu.
Dalam KUHPerdata diatur tiga alternatif bagi ahli waris untuk menentukan sikap dalam menerima warisan.
- Menerima secara keseluruhan, termasuk hutang-hutang yang ada.
- Menerima dengan syarat, yaitu hanya membayar hutang-hutang yang ada sesuai/sebatas dengan aktiva harta peninggalan. Dalam hal ini ahli waris bisa mendapat keuntungan bila terdapat sisa harta peninggalan.
- Menolak warisan. Sebelum memutuskan apa yang akan dipilih dari ketiga alternatif di atas, menurut Hukum Perdata, ahli waris diberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu untuk berpikir, menyelidiki, dan juga memohon dibuatnya daftar warisan.