Follow Us

Warisan Harta dan Hutang Diterima atau Tidak? Sikap Ini Bisa Diambil!

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 02 Oktober 2019 | 14:50
Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris yang otomatis terjadi ketika pewaris meninggal dunia.
pxhere.com

Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris yang otomatis terjadi ketika pewaris meninggal dunia.

Dalam hukum Islam, yang dapat diwariskan adalah apa yang tersisa dari harta peninggalan, setelah dikurangi dengan hutang-hutang.

Baca Juga: Ingin Menjual Tapi Ragu dengan Letak Batas Tanah karena Tergeser? Yuk Simak di Sini!

Warisan adalah seluruh harta peninggalan termasuk  hutang yang harus dilunasi terlebih dahulu.
YouTube/Tribunnews.com

Warisan adalah seluruh harta peninggalan termasuk hutang yang harus dilunasi terlebih dahulu.

Sedangkan dalam Hukum Perdata, yang diwariskan adalah seluruh harta peninggalan termasuk juga dengan hutang-hutang yang harus dilunasi terlebih dahulu.

Dalam KUHPerdata diatur tiga alternatif bagi ahli waris untuk menentukan sikap dalam menerima warisan.

  1. Menerima secara keseluruhan, termasuk hutang-hutang yang ada.
  2. Menerima dengan syarat, yaitu hanya membayar hutang-hutang yang ada sesuai/sebatas dengan aktiva harta peninggalan. Dalam hal ini ahli waris bisa mendapat keuntungan bila terdapat sisa harta peninggalan.
  3. Menolak warisan. Sebelum memutuskan apa yang akan dipilih dari ketiga alternatif di atas, menurut Hukum Perdata, ahli waris diberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu untuk berpikir, menyelidiki, dan juga memohon dibuatnya daftar warisan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest