Dalam transaksi oper kredit ini, tidak hanya kamu sebagai pembeli yang perlu berhati-hati dan teliti.
Pihak penjual pun perlu sangat berhati-hati dalam menjual rumahnya melalui oper kredit.
Ketelitian ini berupa kriteria pemilihan calon pembelinya.
Penjual harus mengetahui latar belakang calon pembelinya.
Jangan sampai di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari pihak pembeli, kamu juga harus mengecek mengenai track record pembayaran dari pemilik lama dengan mendatangi langsung bank pemberi KPR.
Ini berkaitan dengan kewajiban pemilik lama kepada bank yang masih tertinggal berupa bunga atau denda yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Saat Membeli Rumah Jadi Prioritas bagi Milenial, KPR Ini Jadi Solusi!
Jangan sampai kamu diharuskan membayar semua kewajiban tersebut.
Selain itu, kamu harus mengecek apakah rumah yang dijual tersebut mempunyai persengketaan dengan pihak lain atau tidak.
Masih berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, pihak pemilik rumah harus melaporkan kepada pihak pengembang bahwa rumah yang dibeli akan dialihkan hak kepada pihak ketiga.