Follow Us

Amankah Membeli Rumah Secara Oper Kredit? Ketahui Ini Biar Tak Terjadi Masalah!

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 17 Januari 2020 | 16:41
Membeli rumah dengan cara oper kredit prosesnya selin lama juga perlu ketelitian.
iresco.fr

Membeli rumah dengan cara oper kredit prosesnya selin lama juga perlu ketelitian.

IDEAOnline-Oper kredit adalah transaksi membeli rumah yang belum lunas masa angsurannya dari pemilik rumah selaku penjual.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari pemilik lama akan dialihkan kepada kamu selaku pembeli.

Tidak semua rumah yang dijual dengan oper kredit bermasalah.

Baca Juga: Ingin Pertahankan Warna Putih di Dapur? Begini Triknya dari Ahli

Tetapi jangan gampang tergiur juga sehingga kamu disalahgunakan oleh pemilik lama untuk melarikan tanggung jawabnya dari pihak kreditur .

Cyntia, konsultan hukum properti berbagi info dan trik membeli rumah dengan cara ini.

Membeli rumah dengan oper kredit perlu sedikit ketelitian dan waktu yang relatif tidak sedikit.

Untuk rumah yang sudah “jadi” mungkin tidak serepot dengan rumah yang belum jadi.

Jika rumah belum jadi, kamu mesti mengawasi pembangunannya dan sebelumnya perlu membaca isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pengembang dengan pemilik lama.

Ini berkaitan dengan isi perjanjian PPJB yang memuat di antaranya waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan.

Jangan sampai kenyataan di lapangan berbeda dengan isi PPJB.

Baca Juga: Kontraktor Kabur Bikin Renovasi Buntung, Ini yang Harus Ada di Surat Kontrak dengan Tukang

Jangan sampai oper kredit jadi cara lari dari tanggung jawab kepada bank pemberi KPR.
edvantage.ca

Jangan sampai oper kredit jadi cara lari dari tanggung jawab kepada bank pemberi KPR.

Secara hukum, pemilik rumah mempunyai hak untuk mengalihkan hak kepemilikan rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 pada pasal VIII.

Di samping itu, pemilik rumah mempunyai beberapa alasan mengapa mengalihkan rumahnya dengan menjual melalui oper kredit.

Salah satunya adalah pemilik rumah akan pindah keluar kota sehingga dia ingin membeli rumah lagi.

Baca Juga: Miliki Rumah Berlapis Emas dan Kamar Mandi Bak Kerajaan, Komedian Satu Ini Makin Ramai Dibicarakan

Selain itu, alasan yang lain adalah pemilik rumah mempunyai kesulitan dalam hal keuangan atau KPR-nya tersendat sehingga terjadi kredit macet.

Untuk alasan keuangan dari pemilik lama, semestinya kamu berhati-hati jika ternyata rumah yang akan kamu beli bermasalah.

Jangan sampai kamu disalahgunakan oleh pemilik rumah yang ingin lari dari tanggung jawabnya kepada pihak kreditur dalam hal ini bank pemberi KPR.

Membeli dengan oper kredit, secara proses sedikit berbeda dibandingkan dengan membeli rumah langsung melalui Bank.

Prosesnya dimulai dari persetujuan pihak pengembang sampai pengecekan keabsahan rumah yang dijual.

Baca Juga: Lakukan Ini untuk Hindari Konflik dengan Tetangga Saat Membangun Rumah

Proses lebih lama jika menggunakan KPR dari bank yang berbeda dengan pemilik lama.
diariolasamericas.com

Proses lebih lama jika menggunakan KPR dari bank yang berbeda dengan pemilik lama.

Untuk penyelesaian pembayaran, sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu apakah sisa angsuran KPR dari pemilik lama akan kamu lunasi langsung atau meneruskan kembali KPR dari pemilik lama.

Jika kamu memutuskan untuk melunasi sisa angsuran, maka prosesnya akan lebih cepat, sehingga setelah pembayarannya selesai dapat langsung dibuatkan Akte Jual Beli di depan Notaris.

Lain halnya jika kamu ingin meneruskan KPR dari pemilik lama yang membutuhkan proses yang lebih lama.

Prosesnya hampir sama ketika kamu mengajukan kredit kepada bank yang membutuhkan persyaratan di antaranya melakukan survei atas jaminan pinjaman.

Baca Juga: Potret Hunian Mewah Mantan Wagub Jakarta Bikin Elus Dada, Kekayaannya Sampai Rp 5 Triliun!

Ada tambahan perjanjian tentang pengalihan tanggung jawab dan nama debitur yang tertuang di dalam surat perjanjian pengalihan.

Selain itu, ada kewajiban yang perlu dibayarkan, yaitu pajak.

Surat perjanjian pengalihan tersebut memuat di antaranya kewajiban kamu sebagai debitur baru, bunga yang dibebankan kepada kamu atas pinjaman, dan denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat dalam membayar cicilan.

Proses yang lebih lama juga akan dialami jika kamu menggunakan KPR dari bank yang berbeda dengan pemilik lama.

Ada beberapa proses tambahan dalam pengalihan kredit dari bank lain yaitu pengecekan kembali oleh kreditur baru mengenai keabsahan sertifikat rumah yang dijaminkan.

Baca Juga: Benarkah Bikin Taman Atap Butuh Dana Besar? Ternyata Biar Aman Harus Lakukan Ini!

Mengenal pemilik lama dengan baik salah satu menghindari masalah.
Shutterstock

Mengenal pemilik lama dengan baik salah satu menghindari masalah.

Dalam transaksi oper kredit ini, tidak hanya kamu sebagai pembeli yang perlu berhati-hati dan teliti.

Pihak penjual pun perlu sangat berhati-hati dalam menjual rumahnya melalui oper kredit.

Ketelitian ini berupa kriteria pemilihan calon pembelinya.

Penjual harus mengetahui latar belakang calon pembelinya.

Jangan sampai di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari pihak pembeli, kamu juga harus mengecek mengenai track record pembayaran dari pemilik lama dengan mendatangi langsung bank pemberi KPR.

Ini berkaitan dengan kewajiban pemilik lama kepada bank yang masih tertinggal berupa bunga atau denda yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Saat Membeli Rumah Jadi Prioritas bagi Milenial, KPR Ini Jadi Solusi!

Jangan sampai kamu diharuskan membayar semua kewajiban tersebut.

Selain itu, kamu harus mengecek apakah rumah yang dijual tersebut mempunyai persengketaan dengan pihak lain atau tidak.

Masih berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, pihak pemilik rumah harus melaporkan kepada pihak pengembang bahwa rumah yang dibeli akan dialihkan hak kepada pihak ketiga.

Hal ini bertujuan agar pihak pengembang mengetahui adanya pengalihan.

Jika suatu saat terjadi sesuatu maka pengembang akan menghubungi kamu sebagai pemilik baru dan menghindari kekeliruan dalam penulisan nama pemilik rumah pada sertifikat.

Jangan sampai nama yang tertulis pada sertifikat adalah nama pemilik lama.

Baca Juga: Banyak Pilihan, Inilah yang Harus Dicermati Sebelum Membeli Apartemen

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest