Hal ini bertujuan agar pihak pengembang mengetahui adanya pengalihan.
Jika suatu saat terjadi sesuatu maka pengembang akan menghubungi kamu sebagai pemilik baru dan menghindari kekeliruan dalam penulisan nama pemilik rumah pada sertifikat.
Jangan sampai nama yang tertulis pada sertifikat adalah nama pemilik lama.
Baca Juga: Banyak Pilihan, Inilah yang Harus Dicermati Sebelum Membeli Apartemen
(*)