Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID – 19.
Gugus Tugas merekomendasikan produk APD yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republik Indonesia atau infoalkes.kemenkes.go.id.
Baca Juga: Antiseptik dan Desinfektan Punya Efek Samping Jika Tidak Tepat Penggunaannya, Apa Saja?
Baca Juga: Sama-sama Bisa Membunuh Virus, Antiseptik Punya Peruntukan Berbeda dengan Desinfektan
(*)