IDEAOnline-Terkait dengan urusan kepemilikan tanah atau pertanahan, dikenal adanya istilah HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan), dan SHM (sertifikat Hak Milik).
HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.
Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.
Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.
Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.
Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.
Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.
HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Baca Juga: Mau Jual Beli Tanah? Ikuti Tips Aman dari Konsultan Hukum Properti Ini
Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.