Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Merespons Covid-19, Ada Kelonggaran Perpanjangan HGU dan HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun, Siapa Saja yang Berhak?

Johanna Erly Widyartanti - Sabtu, 18 April 2020 | 17:00
Di bidang pertanahan, dikenal istilah HGU, HGB, dan SHM.
hgtv

Di bidang pertanahan, dikenal istilah HGU, HGB, dan SHM.

IDEAOnline-Terkait dengan urusan kepemilikan tanah atau pertanahan, dikenal adanya istilah HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan), dan SHM (sertifikat Hak Milik).

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.

Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga: Mau Jual Beli Tanah? Ikuti Tips Aman dari Konsultan Hukum Properti Ini

Sertifikat tanah.

Sertifikat tanah.

Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular