Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.
Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.
Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19 agar jangan sampai terjadi PHK dan ingin memperhatikan pelayanan dengan baik.
Baca Juga: Mau Investasi Properti di Karawang Barat? Kepoin Dulu Infrastruktur Pendukungnya!
Sofyan juga menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu, tapi seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun.
Dikatakan olehDirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana,pemegang HGU dan HGB badan usaha lebih tertib hukum dan administrasi dibandingkan individu, sementaraperorangan sering lupa haknya telah berakhir.
Suyus menyarankanmasyarakat untuk meningkatkan status kepemilkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini agar tidak ada batas waktu yang harus diperpanjang lagi.
Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Meski memberlakukan sistem kerja WFH, namun tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.
Digitalisasi sertifikat, contohnya, sejak November 2019 terus mengalami percepatan untuk empat layanan digital yaitu E-Hak Tanggung, E-Roya, Pengecekan Sertifikat dan Informasi Zona Nilai Tanah.