Namun karena atas permintaan pemilik bangunan--yang berdiri di atas lahan tersebut--hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.
Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.
Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.
Adapun SHMmerupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.
SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.
Baca Juga: Pilih Investasi Rumah atau Lahan? Simak Plus Minusnya di Sini!
Dilansir dari Kompas.com, menyikapi pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo, hingga akhir tahun.
Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Menjawab Kompas.com, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).
"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home(WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan.