IDEAOnline-Kepolisian Resor Purbalingga membongkar sindikat perdagangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas kabupaten di Jawa Tengah.
Polisi mengamankan Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga sebagai tersangka.
Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafii Maulla melalui Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo mengatakan, tersangka telah melakukan praktik perdagangan ilegal ini selama 35 tahun.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta 3 boks berisi ratusan suntikan (spuit) dan botol vaksin,” katanya, yang dirilis di laman Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengolah suntikan bekas untuk mainan anak dan dijual bebas di pasaran.
Baca Juga: Jangan Buang Perangkat Elektronik Bekas karena Dalam Limbah Ini Ada Banyak Emas, Kok Bisa?
Sementara botol vaksin bekas diolah tersangka sebagai botol parfum dan botol infus dijual lagi ke pengepul rongsok. Subagyo merinci, infus bekas dibeli tersangka seharga Rp 3.000 per kilogram.
Sementara ratusan suntikan dan botol vaksin dibeli seharga total Rp 30.000.
“Tersangka lalu menjual eceran, satu paket suntikan ukuran 4 milliliter (isi 10) dijual seharga Rp 1.000, dan satu paket suntikan ukuran 10 dan 20 milliliter dijual seharga Rp 25.000, sedangkan 1 botol bekas vaksin dijual Rp 100 ke tukang parfum,” jelasnya.
Baca Juga: Tips Hemat dan Ramah Lingkungan di Saat Covid-19, Simpan Makanan dan Memasak Tanpa Limbah