Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan oknum petugas di fasilitas kesehatan yang diduga menjual limbah medis kepada tersangka.
Sementara untuk tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” pungkasnya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, Limbah Medis B3 Diolah Jadi Botol Parfum hingga Mainan Anak"
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)