Baca Juga: Tak Kalah Cantik dengan Taj Mahal, Begini Penampakan Istana yang Selalu Tenggelam di Danau India
Melansir dari Tribun Style, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pentolan grup band Dewa 19 ini lantas dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran disebut mengetahui unggahan mengenai penista agama yang berpotensi memecah belah di masyarakat.
"Lo sempat takut gak sih dipenjara?" tanya Daniel Mananta kepada Ahmad Dhani.
"Enggak," jawab Ahmad Dhani singkat.
"Enggak ada ketakutan sama sekali?" tanya Daniel lagi penasaran.
Mendengar pertanyaan Daniel Mananta, Ahmad Dhani langsung menceritakan kejadian kecil saat dirinya dibawa dengan mobil tahanan.
Baca Juga: Selalu Dikaitkan dengan Penyakit Berbahaya, Ternyata Tidur di Lantai Bisa Sembuhkan Rasa Pegal
Ya, saat itu putra bungsunya, Dul Jaelani ikut menghadiri sidang kasusnya.
Pada saat itu pula, Ahmad Dhani memberikan pesan kepada sang anak agar tak bersedih.