Dengan demikian, Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dilakukan dengan penjual bukanlah akta PPAT yang dimaksud dan bukanlah merupakan suatu perjanjian jual beli.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut adalah merupakan janji untuk menjual dan janji untuk membeli antara kamu (pembeli) dan Penjual, yang mana pemenuhannya masih membutuhkan tindakan hukum lebih lanjut, yaitu penandatanganan Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat atas nama pembeli.
Terkait dengan kasus ini, unit satuan rumah susun (apartemen) yang dijanjikan dijual dan dibeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut adalah masih merupakan harta kekayaan debitor (penjual) karena belum terdapat akta jual beli dan belum didaftarkan di kantor pertanahan.
Sehingga, selama kepailitan berlangsung Penjual kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya tersebut, termasuk atas satuan rumah susun (apartemen) yang kamu beli tersebut, hak pengurusannya berada di tangan kurator.
Baca Juga: Apartemen Pun Bisa Diserang Rayap, Waspadai Ini Bisa Jadi Akses Masuk
#berbagiIDEA