Kehilangan Wewenang dalam Harta Kekayaan
Debitor pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan melakukan perbuatan kepemilikan terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan.
Kehilangan hak bebasnya tersebut hanya terbatas pada harta kekayaannya dan tidak terhadap status pribadinya.
Debitor yang dalam status pailit tidak hilang hak-hak keperdataan lainnya serta hak-hak lainnya.
Dalam hal ini, kewenangan Direksi penjual yang pailit untuk mengurus dan mengelola harta kekayaan perusahaan tersebut diambilalih oleh kurator.
Unit Apartemen yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Adalah Merupakan Harta Pailit
Berdasarkan UU No.37/2004 diatur bahwa kepailitan adalah meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Lebih lanjut, dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Baca Juga: One Stop Furniture di Apartemen ala Urban
Bahwa berdasarkan hukum Indonesia, peralihan hak atas satuan rumah susun melalui jual beli hanya dapat dapat diakui keabsahannya setelah didaftarkan pada kantor pertanahan dan pendaftaran tersebut baru dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan setelah terdapat akta yang dibuat oleh PPAT, dalam hal ini adalah akta jual beli