IDEAOnline-Bingung saat pengembang dinyatakan pailit sedangkan kamu punya perjanjian jual-beli unit apartemen dengan dengan pegembang dimaksud?
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kepailitan dan apa akibatnya bagi pengembang (dalam hal ini penjual)?
Demikian penjelasan Yulius Setiarto, dikutip dari salah satu rubrik di majalah Apartemen Guide.
Pengertian Pailit dan Kepailitan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (“UU No.37/2004”) definisi kepailitan adalah sebagai berikut.
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepailitan adalah merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Lebih lanjut, pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama akan menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proporsional dan sesuai dengan struktur kreditor.
Baca Juga: Saat Pandemi, Apartemen Rp25 Miliar di Jakarta Justru Dibeli WNI
Akibat dari Putusan Pernyataan Pailit