Akibat-akibat hukum yang tibul dari putusan pernyataan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun terhadap debitor, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Putusan Pailit Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu
Putusan pernyataan pailit bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut masih dilakukan suatu upaya hukum lebih lanjut, antara lain kasasi dan peninjauan kembali.
Oleh karena itu, kurator sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dapat melakukan berbagai tugas yang menjadi wewenangnya.
Segala tindakan yang diambil oleh Kurator dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengurus dan membereskan harta kekayaan debitor pailit sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sita Umum
Harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum beserta apa yang diperoleh selama kepailitan.
Hal ini sebagiamana didefinisikan dalam undang-undang mengenai arti kepailitan tersebut.
Dalam Pasal 21 UU No.37/2004 dikatakan bahwa kepailitan meliputi segala kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Sita Umum terhadap harta kekayaan debitor pailit dimaksudkan untuk menghentikan aksi perebutan harta pailit oleh kreditornya.
Satu dan lain hal, untuk menghindari debitor pailit mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain sehingga merugikan para kreditor.
Baca Juga: Masih Ada Apartemen Harga di Bawah Rp500 Juta, Ini Dia!