Follow Us

Bagaimana Hak Milik Apartemen di Mata Orang Asing? Ini Penjelasannya

Kontributor 01 - Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:00
Ilustrasi gaya interior apartemen di perkotaan.
Arsitek Cosmas Gozali

Ilustrasi gaya interior apartemen di perkotaan.

Ilustrasi-apartemen tanpa sekat dengan luasan yang terbatas.
Desainer Dsn Intervention

Ilustrasi-apartemen tanpa sekat dengan luasan yang terbatas.

Kita ini menganut sistem kondominium ala Perancis. Beda dengan Singapura, strata title yang semua tanahnya milik negara," jelas Erwin. Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, status Hak Pakai dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menghambat WNA bekerja di Indonesia.

Nah, dengan Hak Milik akan menarik WNA untuk tinggal dan sekaligus bekerja di Indonesia.

Pada akhirnya mereka butuh hunian, dan akan berinvestasi (membelinya).

Hak Milik yang diberikan ini adalah ruang dari sarusun ( apartemen), sementara tanahnya masih milik bersama.

"Jadi, orang asing boleh beli apartemen tanpa tanah. Karena, bagi orang asing tanah nggak penting, yang penting apartemen," kata Sofyan menjawab Kompas.com.

Lantas, apakah dengan perluasan hak kepemilikan atas sarusun menjadi Hak Milik ini dapat menarik minat WNA membeli properti di Indonesia?

Co-founder Invest Islands Kevin Deisser punya pendapat sendiri.

Menurutnya amandemen hak kepemilikan apartemen bagi WNA ini akan berdampak pada pasar properti Indonesia, terlebih reputasi negara secara umum.

"Perubahan hukum ini perlu dilihat sebagai langkah besar ke arah yang lebih baik," kata Kevin.

Dia melanjutkan, modernisasi terhadap UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berdampak besar terhadap pasar Indonesia.

Pasar akan mengalami perkembangan pesat sehingga dapat memikat lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia dibandingkan negara Asia lainnya seperti Singapura dan Malaysia.

Source : kompas

Editor : iDEA

Latest