Follow Us

UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah

Kontributor 01 - Rabu, 04 November 2020 | 17:30
Ilustrasi apartemen.
manchestereveningnews.co.uk

Ilustrasi apartemen.

"Aturan ini kan orientasinya bagi kemudahan berbisnis dan berusaha, otomatis ini orientasinya untuk kepemilikan properti bagi kelompok masyarakat menengah ke atas, meski dalam UU Cipta Kerja itu belum terlalu detail bahkan ini bisa jadi masalah besar," tutur Dewi kepada Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Karena berorientasi pada kepentingan bisnis itulah, lanjut dia, Pasal 144 menafikan aspek keadilan sosial terutama bagi masyarakat miskin.

Menurut Dewi, hingga saat ini masih banyak yang belum memiliki hak dan kemudahan fasilitas yang sama untuk memperoleh rumah.

Dengan adanya aturan kepemilikan properti untuk WNA, dan badan hukum asing, harganya akan semakin tinggi dan tidak terjangkau lagi oleh masyarakat miskin.

Namun, terkait hal ini Pemerintah berencana membuat pedoman turunan UU Cipta Kerja bahwa status hak milik atas sarusun atau apartemen bagi WNA berbeda dengan sarusun untuk rakyat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, WNA tidak boleh bersaing dengan rakyat.

Bahkan, WNA tidak boleh beli sarusun untuk rakyat.

"Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest