IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draft final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).
Beleid tersebut kini dinamai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman ini bahkan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Salah satu pasal yang menuai pendapat pro dan kontra adalah Pasal 144 terkait aturan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi Warga Negara Asing ( WNA), dan badan usaha asing.
Berikut isi lengkap Pasal 144 ayat 1.
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya:
Baca Juga: Pandemi Memaksa Pengembang Rancang Desain Apartemen untuk Relaksasi dan Produktivtas, seperti Apa?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kontributor 01 |
Editor | : | Maulina Kadiranti |
Komentar