IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draft final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).
Beleid tersebut kini dinamai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman ini bahkan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Salah satu pasal yang menuai pendapat pro dan kontra adalah Pasal 144 terkait aturan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi Warga Negara Asing ( WNA), dan badan usaha asing.
Berikut isi lengkap Pasal 144 ayat 1.
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya:
- Warga negara Indonesia,
- Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
- perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Tak hanya itu, pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
Sekretaris Nasional Konsorium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyoroti aturan ini sejak masih berupa RUU Pertanahan pada 2019.
Hal ini karena aturan kepemilikian sarusun bagi WNA dan badan hukum asing dengan segala kemudahannya, sangat berorientasi bisnis.