IDEAOnline-Kegiatan pembangun rumah dapat memicu konflik dengan tetangga bila selama pelaksanaan, tetangga sekitar merasa terganggu.
Untuk itu, sebelum memulai pembangunan, perlu ada pendekatan dengan para tetangga.
Gangguan selama pelaksanaan pembangunan yang dimaksud ini adalah gangguan secara fisik dari pelaksanaan pembangunan, baik terhadap bangunan yang ada di sekitarnya, maupun terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan masyarakat sekitar, dan kerugian harta bendanya.
Agar permasalahan seperti ini tidak terjadi, sebelum proses pelaksanaan pembangunan sebaiknya kamu terlebih dahulu meminta izin.
Caranya bisa dengan memberitahu atau meminta izin pada tetangga sekitarnya.lebih baik lagi bila kamu juga melapor ke Ketua RT/RW setempat atau pengembang bila belum ada pengurus RT/RW.
Izin dari tetangga seperti ini perlu dilakukan karena merupakan etika hidup bertetangga.
Selain alasan etika, ketika membangun, izin juga merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan ketika mengajukan IMB ke kelurahan setempat.
Dalam persyaratan IMB tersebut, kamu sebagai pemilik rumah harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa tetangga (kiri, kanan, depan, dan belakang rumah) mengetahui dan tidak keberatan atas kegiatan pembangunan rumah di dekatnya.
Sebenarnya meminta izin saja belum cukup untuk beretika ketika membangun.
Tanggung jawab kamu terhadap tetangga di sekeliling juga harus ada.
Hal ini penting bila ternyata tetangga kamu dirugikan karena rumahnya memang rusak karena kelalaian tukang ketika membangun rumah.