Follow Us

Tidak Benar Polusi Udara Jakarta Menurun karena Pandemi, Ini Sebabnya!

Johanna Erly Widyartanti - Minggu, 10 Januari 2021 | 07:00
Ilustrasi polusi di luar ruang, nisa berasal dari asap mobil.
Kompas.com

Ilustrasi polusi di luar ruang, nisa berasal dari asap mobil.

Baca Juga: Cara Aman Berolah Raga Jika Tinggal di Kawasan dengan Polusi Tinggi

Ilustrasi langit cerah.
kompas.com

Ilustrasi langit cerah.

Tidak sampai di situ saja, usai PSBB transisi diterapkan, didapati juga konsentrasi PM 2.5 dan Nitrogen Dioksida (NO2) Jakarta terus meningkat.

Bahkan, Jakarta berada di peringkat kelima untuk ibu kota di dunia dengan kualitas udara (PM 2.5) terburuk menurut laporan IQAir (Air Visual) yang diluncurkan pada Februari 2020.

Untuk diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, partikulat PM 2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer), dengan nilai ambang batas (NAB) yang diperbolehkan adalah 65 ugram per m3.

Sementara itu, NO2 adalah senyawa kimia yang umumnya digunakan sebagai bahan sintesis untuk pembuatan asam nitrit, dengan kata lain gas berwarna coklat kemerahan yang dipancarkan oleh mesin pembakaran.

"Jika dilihat lebih lanjut secara keseluruhan data yang disajikan sepanjang tahun 2020, terlihat bahwa hanya terdapat 11 hari (tujuh di Jakarta Pusat dan tiga di Jakarta Selatan) dengan kategori udara sehat (hijau) yang terdeteksi di dua stasiun pemantauan kualitas udara," ujar Bondan.

Adapun rata-rata harian konsentrasi PM 2.5 terdapat 13 hari, yaitu empat hari di Jakarta Pusat dan sembilan hari di Jakarta Selatan, yang melebihi ambang batas nasional pada bulan Juni-Agustus.

Sementara itu, data rata-rata tahunan yaitu pada bulan Januari hingga 7 Desember 2020 diperoleh angka 35 ugram per m3 di Jakarta Pusat dan 43 ugram per m3 di Jakarta Selatan.

Ini artinya rata-rata tahunan ini sudah melebihi ambang batas, baik dalam standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 10 ugram per m3, ataupun standar Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional 15 ugram per m3.

"Tentunya ambang batas yang sudah ditetapkan dalam regulasi sudah didasarkan pada dampak kesehatan yang akan terjadi apabila BMUA tersebut terlampaui," jelasnya.

2. Indeks kualitas udara buruk.

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest