Namun, beda bank, beda pula aturan pinaltinya.
Ada bank yang mengenakan penalti di tahun ke 1 sampai tahun ke 5, yakni terkena 2%.
Sementara, bila melunasi di tahun ke 6 sampai ke 10 kamu tidak terkena penalti.
Penalti tersebut dilakukan karena bank akan mengalami kerugian.
Nah Idea Lovers, cerdasiah dalam menggunakan KPR, jangan sampai penghasilan habis hanya untuk mencicil rumah, ya!
Baca Juga: Jadi Investasi Menggiurkan, Apakah Beli Rumah Lelang Rawan Masalah?
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)