Follow Us

Beli Rumah Harga Lebih Terjangkau karena Bebas PPN, Yuk Cek Pasokannya

Kontributor 01 - Jumat, 05 Maret 2021 | 14:15
Ilustrasi-Membeli rumah.
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah.

IDEAOnline-Berencana membeli rumah?

Mungkin ini adalah saat yang tepat, karena kamu bakal mendapatkan keringanan dengan adanya pembebasan biaya PPN untuk beberapa tipe dan harga rumah berikut ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kebijakan PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut berlaku selama periode enam bulan mulai 1 Maret hingga Agustus 2021.

Pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Sementara, rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Tentu saja, insentif ini dianggap sebagai angin segar bagi sektor properti, dan dapat mendorong peningkatan penjualan rumah.

Karena dengan insentif PPN ini, harga rumah akan menjadi lebih terjangkau.

Sebagaimana dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, bahwa kebijakan pelonggaran PPN ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti.

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!

Ilustrasi membeli rumah.
iresco.fr

Ilustrasi membeli rumah.

Editor : Maulina Kadiranti

Latest