IDEAOnline-Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.
Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.