4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
6. Dokumen sudah bisa diakses. Periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7, Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini
#BerbagiIDEA