Follow Us

Ini Cara Mencetak KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian secara Mandiri Tanpa Harus ke Disdukcapil

Kontributor 01 - Rabu, 24 Maret 2021 | 07:15
Ilustrasi-Mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian secara mandiri.
Audia Natasha Putri

Ilustrasi-Mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian secara mandiri.

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Baca Juga: Tinggal di Hunian Mewah, Mantan Raffi Ahmad Ini Bongkar Miliki Trauma 12 Tahun Hingga Tak Bisa Disentuh Laki-laki, Kini Sudah Temukan 'Teman' untuk Pemuas

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Hunian dan Keabsahan Sertifikat agar Tak Tertipu

Ilustrasi-Mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian secara mandiri.
Audia Natasha Putri

Ilustrasi-Mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian secara mandiri.

Cara Mencetak Dokumen secara Mandiri

Baca Juga: Begini Cara Laundry Hotel Hilangkan Noda Kuning pada Bantal, Terungkap Bumbu Dapur yang Jadi Kuncinya!

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest