IDEAOnline-Masih punya tanah dengan status eigendom?
Saat ini, tanah ini statusnya otomatis menjadi tanah negara.
Lantas, bagaimana cara pengurusan untuk memperoleh sertifikat haknya?
Inilah penjelasan dari Konsultan Hukum Properti, Chyntia Sutrisno, seperti dikutip dari Tabloid Rumah ed. 307.
Status tanah eigendom ini, saat ini sudah tak diakui lagi di Indonesia.
Karena, sejak berlakunya Undang-Undang Agraria No. 5 tahun 1960, dalam jangka waktu 20 tahun, tanah-tanah bekas hak Barat ini diharuskan untuk dikonversi menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha.
Jika sampai waktu masa 20 tahun, tepatnya pada - tanggal 24 September 1980, tidak dilakukan konversi, maka hak-hak Barat tersebut dianggap berakhir, dan tanahnya otomatis menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau seringkali disebut sebagai tanah negara.
Pengertian konversi di sini adalah perubahan atau penyesuaian, atau bisa dikatakan penggantian, yang bertujuan untuk penyeragaman atau unifikasi hukum, agar sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Agraria.
Seperti kita tahu, dalam Undang-undang Agraria diatur beberapa hak atas tanah di Indonesia yaitu: hak milik, hak guna bangunan, hak pakal, dan hak guna usaha.