Menurut ketentuan tersebut seseorang dalam mengurus sertifikatnya harus melewati 3 (tiga) tahap, yang garis besamya adalah sebagai berikut.
- Tahap Pendaftaran Tanah.
- Tahap Pengukuran dan Pendaftaran Hak.
- Tahap Penerbitan Sertifikat.
Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit/ dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian diserahkan kepada pemohonnya.
Baca Juga: Taman Rumah dari Pengembang Seragam dan Ala Kadarnya? 8 Step Merenovasi!
Persyaratan
Untuk dapat melakukan permohonan pendaftaran tanah tersebut, setidaknya pemohon harus dapat melengkapi persyaratan a administratif antara lain sebagai berikut.
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan tentang penguasaan dan pemilikan hak atas tanah.
- Bukti kepemilikan hak atas tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen dan persyaratanpersyaratan di atas, maka tidak kalah penting untuk mempersiapkan biaya yang pasti akan dikeluarkan untuk seluruh proses pengurusan di atas, yaitu antara lain: operasional pengurusan tanah oleh pemohon, biaya administrasi yang besarnya sudah ditentukan oleh Kantor Pertanahan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan biaya untuk melunasi PBB sampai dengan tahun terakhir yang sama dengan tahun permohonan hak atas tanah.