Follow Us

Tanah Eigendom Statusnya jadi Tanah Negara, Cara Urus Sertifikatnya

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 09 April 2021 | 19:56
Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.
Erwinkallonews

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.

Menurut ketentuan tersebut seseorang dalam mengurus sertifikatnya harus melewati 3 (tiga) tahap, yang garis besamya adalah sebagai berikut.

  • Tahap Pendaftaran Tanah.
Untuk pertama kalinya adalah kegiatan pendaftaran terhadap objek tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya agar memperoleh sertifikat hak atas tanah, yaitu dengan memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan dan membayar biaya pengurusan yang ditentukan.

  • Tahap Pengukuran dan Pendaftaran Hak.
Setelah seluruh berkas permohonan dilengkapi dan diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka proses selanjutnya di Kantor Pertanahan adalah melakukan proses pengukuran, pemetaan, pengumuman, dan pendaftaran haknya.

  • Tahap Penerbitan Sertifikat.
Setelah tahap 1 dan 2 di atas dapat diselesaikan, maka selanjutnya dibuat salinan dari buku tanah.

Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit/ dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian diserahkan kepada pemohonnya.

Baca Juga: Dicap Selebgram Kaya Raya yang Miliki Rumah Bak Kastil Disneyland, Tasya Farasya Beberkan Bahwa Sang Mama yang Miliki Semuanya: ‘Glamor Itu Nyokap Gue’

Baca Juga: Taman Rumah dari Pengembang Seragam dan Ala Kadarnya? 8 Step Merenovasi!

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.
Erwinkallonews

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.

Persyaratan

Untuk dapat melakukan permohonan pendaftaran tanah tersebut, setidaknya pemohon harus dapat melengkapi persyaratan a administratif antara lain sebagai berikut.

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan tentang penguasaan dan pemilikan hak atas tanah.
  • Bukti kepemilikan hak atas tanah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Biaya

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen dan persyaratanpersyaratan di atas, maka tidak kalah penting untuk mempersiapkan biaya yang pasti akan dikeluarkan untuk seluruh proses pengurusan di atas, yaitu antara lain: operasional pengurusan tanah oleh pemohon, biaya administrasi yang besarnya sudah ditentukan oleh Kantor Pertanahan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan biaya untuk melunasi PBB sampai dengan tahun terakhir yang sama dengan tahun permohonan hak atas tanah.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest