Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tanah Eigendom Statusnya jadi Tanah Negara, Cara Urus Sertifikatnya

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 09 April 2021 | 19:56
Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.
Erwinkallonews

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.

IDEAOnline-Masih punya tanah dengan status eigendom?

Saat ini, tanah ini statusnya otomatis menjadi tanah negara.

Lantas, bagaimana cara pengurusan untuk memperoleh sertifikat haknya?

Inilah penjelasan dari Konsultan Hukum Properti, Chyntia Sutrisno, seperti dikutip dari Tabloid Rumah ed. 307.

Status tanah eigendom ini, saat ini sudah tak diakui lagi di Indonesia.

Karena, sejak berlakunya Undang-Undang Agraria No. 5 tahun 1960, dalam jangka waktu 20 tahun, tanah-tanah bekas hak Barat ini diharuskan untuk dikonversi menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha.

Baca Juga: Dijuluki Pengacara Rp 30 Miliar, Hotman Paris Kenang Rumah Masa Kecilnya Sebelum Sukses, Mirip Bangunan Belanda!

Baca Juga: Dicap Selebgram Kaya Raya yang Miliki Rumah Bak Kastil Disneyland, Tasya Farasya Beberkan Bahwa Sang Mama yang Miliki Semuanya: ‘Glamor Itu Nyokap Gue’

Jika sampai waktu masa 20 tahun, tepatnya pada - tanggal 24 September 1980, tidak dilakukan konversi, maka hak-hak Barat tersebut dianggap berakhir, dan tanahnya otomatis menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau seringkali disebut sebagai tanah negara.

Pengertian konversi di sini adalah perubahan atau penyesuaian, atau bisa dikatakan penggantian, yang bertujuan untuk penyeragaman atau unifikasi hukum, agar sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Agraria.

Seperti kita tahu, dalam Undang-undang Agraria diatur beberapa hak atas tanah di Indonesia yaitu: hak milik, hak guna bangunan, hak pakal, dan hak guna usaha.

Jadi sebelum 24 September 1980, para pemegang hak eigendom yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan berhak untuk mendapatkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan atas nama pemegang hak elgendom tersebut.

Menyesuaikan hak atas tanah dalam Undang-undang Agraria, maka terdapat beberapa alternatif konversi untuk tanah eigendom. (lihat tabel jenis konversi).

Baca Juga: Dijuluki Pengacara Rp 30 Miliar, Hotman Paris Kenang Rumah Masa Kecilnya Sebelum Sukses, Mirip Bangunan Belanda!

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Tanah eigendom yang diwariskan.

Tanah eigendom yang diwariskan.

Masih Bisa Diurus

Sebagaimana dijelaskan di atas dengan berakhirnya jangka waktu konversi tersebut, maka fanahtanah bekas hak Barat otomatis menjadi tanah negara.

Meskipun demikian tidak berarti tanah negara bekas eigendom tidak bisa diurus pendaftarannya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut.

Tentu, sepanjang pemohon hak adalah subyek hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah di Indonesia, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, menguasai fisik objek tanah atau fisik objek tanah tidak dikuasai piha ketiga, dan objek tanah tidak sedar dalam sengketa.

Baca Juga: Dicap Selebgram Kaya Raya yang Miliki Rumah Bak Kastil Disneyland, Tasya Farasya Beberkan Bahwa Sang Mama yang Miliki Semuanya: ‘Glamor Itu Nyokap Gue’

Baca Juga: Taman Mungil Tampil Menawan, Pakai Jurus Ini untuk Mewujudkan

Prosedur pengurusan dan penerbitan sertifikat sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Menurut ketentuan tersebut seseorang dalam mengurus sertifikatnya harus melewati 3 (tiga) tahap, yang garis besamya adalah sebagai berikut.

  • Tahap Pendaftaran Tanah.
Untuk pertama kalinya adalah kegiatan pendaftaran terhadap objek tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya agar memperoleh sertifikat hak atas tanah, yaitu dengan memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan dan membayar biaya pengurusan yang ditentukan.

  • Tahap Pengukuran dan Pendaftaran Hak.
Setelah seluruh berkas permohonan dilengkapi dan diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka proses selanjutnya di Kantor Pertanahan adalah melakukan proses pengukuran, pemetaan, pengumuman, dan pendaftaran haknya.

  • Tahap Penerbitan Sertifikat.
Setelah tahap 1 dan 2 di atas dapat diselesaikan, maka selanjutnya dibuat salinan dari buku tanah.

Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit/ dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian diserahkan kepada pemohonnya.

Baca Juga: Dicap Selebgram Kaya Raya yang Miliki Rumah Bak Kastil Disneyland, Tasya Farasya Beberkan Bahwa Sang Mama yang Miliki Semuanya: ‘Glamor Itu Nyokap Gue’

Baca Juga: Taman Rumah dari Pengembang Seragam dan Ala Kadarnya? 8 Step Merenovasi!

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.

Persyaratan

Untuk dapat melakukan permohonan pendaftaran tanah tersebut, setidaknya pemohon harus dapat melengkapi persyaratan a administratif antara lain sebagai berikut.

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan tentang penguasaan dan pemilikan hak atas tanah.
  • Bukti kepemilikan hak atas tanah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Biaya

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen dan persyaratanpersyaratan di atas, maka tidak kalah penting untuk mempersiapkan biaya yang pasti akan dikeluarkan untuk seluruh proses pengurusan di atas, yaitu antara lain: operasional pengurusan tanah oleh pemohon, biaya administrasi yang besarnya sudah ditentukan oleh Kantor Pertanahan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan biaya untuk melunasi PBB sampai dengan tahun terakhir yang sama dengan tahun permohonan hak atas tanah.

Baca Juga: Modus Penipuan Pengembang Properti Nakal, Tips agar Tak jadi Korban

#BerbagiIDEA

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular