Follow Us

Tanah Eigendom Statusnya jadi Tanah Negara, Cara Urus Sertifikatnya

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 09 April 2021 | 19:56
Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.
Erwinkallonews

Ilustrasi-Tanah eigendom yang diwariskan.

Jadi sebelum 24 September 1980, para pemegang hak eigendom yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan berhak untuk mendapatkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan atas nama pemegang hak elgendom tersebut.

Menyesuaikan hak atas tanah dalam Undang-undang Agraria, maka terdapat beberapa alternatif konversi untuk tanah eigendom. (lihat tabel jenis konversi).

Baca Juga: Dijuluki Pengacara Rp 30 Miliar, Hotman Paris Kenang Rumah Masa Kecilnya Sebelum Sukses, Mirip Bangunan Belanda!

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Tanah eigendom yang diwariskan.
Tribunnews

Tanah eigendom yang diwariskan.

Masih Bisa Diurus

Sebagaimana dijelaskan di atas dengan berakhirnya jangka waktu konversi tersebut, maka fanahtanah bekas hak Barat otomatis menjadi tanah negara.

Meskipun demikian tidak berarti tanah negara bekas eigendom tidak bisa diurus pendaftarannya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut.

Tentu, sepanjang pemohon hak adalah subyek hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah di Indonesia, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, menguasai fisik objek tanah atau fisik objek tanah tidak dikuasai piha ketiga, dan objek tanah tidak sedar dalam sengketa.

Baca Juga: Dicap Selebgram Kaya Raya yang Miliki Rumah Bak Kastil Disneyland, Tasya Farasya Beberkan Bahwa Sang Mama yang Miliki Semuanya: ‘Glamor Itu Nyokap Gue’

Baca Juga: Taman Mungil Tampil Menawan, Pakai Jurus Ini untuk Mewujudkan

Prosedur pengurusan dan penerbitan sertifikat sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest