Jadi sebelum 24 September 1980, para pemegang hak eigendom yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan berhak untuk mendapatkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan atas nama pemegang hak elgendom tersebut.
Menyesuaikan hak atas tanah dalam Undang-undang Agraria, maka terdapat beberapa alternatif konversi untuk tanah eigendom. (lihat tabel jenis konversi).
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal
Masih Bisa Diurus
Sebagaimana dijelaskan di atas dengan berakhirnya jangka waktu konversi tersebut, maka fanahtanah bekas hak Barat otomatis menjadi tanah negara.
Meskipun demikian tidak berarti tanah negara bekas eigendom tidak bisa diurus pendaftarannya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut.
Tentu, sepanjang pemohon hak adalah subyek hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah di Indonesia, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, menguasai fisik objek tanah atau fisik objek tanah tidak dikuasai piha ketiga, dan objek tanah tidak sedar dalam sengketa.
Baca Juga: Taman Mungil Tampil Menawan, Pakai Jurus Ini untuk Mewujudkan
Prosedur pengurusan dan penerbitan sertifikat sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.