Seharusnya, tegas dia, semua yang masuk ke Indonesia, siapa pun itu, baik WNA maupun termasuk PMI, dikarantina secara ketat di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Karantina minimum dilakukan selama 14 hari tanpa terkecuali, sekalipun hasil tes PCR mereka negatif.
Bagi pejalan internasional, karantina seharusnya dibiayai secara mandiri oleh pejalan internasional tersebut, kecuali bila pemerintah memang mau memberikan subsidi.
"Semua pendatang ini harus dites PCR, bila positif harus dilanjutkan dengan genomic sequencing, dan dilakukan contact tracing (penyelidikan epidemiologi) yang masif," tegas Windhu memperingatkan potensi pandemi Covid-19 di Indonesia yang bisa seperti India. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Epidemiolog: Pandemi Covid-19 Indonesia Bisa seperti India jika...
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)