Baca Juga: Tanah Eigendom Statusnya jadi Tanah Negara, Cara Urus Sertifikatnya
Berangkat dari hal ini, kepemilikan sertifikat tanah menjadi sangat penting. Namun, bagaimana jika sertifikat tanah kamu hilang atau mengalami kerusakan karena sebuah bencana?
Mengutip laman jdih.atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendfataran Tanah disebutkan, permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak.
Persyaratan
- Fotokopi identitas penduduk yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lengkapi dengan foto identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan kepada orang lain.
- Surat kuasa.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada). -Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.
Langkah Mengurus Sertifikat
Setelah syarat lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah.
Setelah dokumen diserahkan, pemohon bisa menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.
Sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat, dan selanjutnya pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah.