Follow Us

Penting jadi Bukti Kepemilikan, Segera Urus Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Begini Caranya!

Kontributor 01 - Jumat, 18 Juni 2021 | 08:00
Ilustrasi Sertifikat Tanah
KOMPAS.com/SRI LESTARI

Ilustrasi Sertifikat Tanah

IDEAOnline-Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah.

Baca Juga: Buka Banyak Kesempatan Kerja, Yuk Kenalan dengan Program Pendidikan Vokasi Indonesia-Belanda ‘Tailor Made Training Plus’

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaga sebaik-baiknya.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik punya bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Harapannya, seluruh tanah di Indonesia bisa didaftarkan oleh Pemerintah pada Tahun 2025 mendatang.

Sedangkan pada tahun ini, sebanyak 8,3 juta bidang tanah atau tepatnya 8.353.000 tanah telah disertifikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan hal ini dalam siaran pers Rabu (16/06/2021), seperti yang dikutip kompas.com.

Mengurus sertifikat hilang atau rusak ke kantor ATR/BPN yang terdekat dengan lokasi tanah.

Mengurus sertifikat hilang atau rusak ke kantor ATR/BPN yang terdekat dengan lokasi tanah.

"Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi," terang Suyus.

Baca Juga: Sekian Lama Tak Terjangkau Listrik, 16 Desa di NTT Kini Terang dengan Pencahayaan LED Bertenaga Surya dari Signify Foundation

Baca Juga: Tanah Eigendom Statusnya jadi Tanah Negara, Cara Urus Sertifikatnya

Berangkat dari hal ini, kepemilikan sertifikat tanah menjadi sangat penting. Namun, bagaimana jika sertifikat tanah kamu hilang atau mengalami kerusakan karena sebuah bencana?

Mengutip laman jdih.atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendfataran Tanah disebutkan, permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak.

Persyaratan

  • Fotokopi identitas penduduk yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lengkapi dengan foto identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan kepada orang lain.
  • Surat kuasa.
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada). -Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.
Ilustrasi Sertifikat Tanah
KOMPAS.com/SRI LESTARI

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Langkah Mengurus Sertifikat

Baca Juga: Siapa Sangka dengan Modal hanya Rp 50 Ribu, Ibu-ibu Bisa Ganti Suasana Dinding Jadi Baru Lagi, Jawaban Renovasi Murah!

Baca Juga: Rupanya Semudah Itu, Bapak-bapak Harus Tau Begini Cara Membasmi Kecoa dan Tikus yang Bersarang di Saluran Air Kotor!

Setelah syarat lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah.

Setelah dokumen diserahkan, pemohon bisa menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.

Sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat, dan selanjutnya pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah.

Kemudian pemohon juga akan diminta mengumumkan kehilangannya di surat kabar harian di kota domisili.

Hal ini guna mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengeklaim tanah yang dimaksudkan.

Jika dalam waktu satu bulan tak ada yang menyanggah iklan tersebut, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest