Follow Us

Penting jadi Bukti Kepemilikan, Segera Urus Jika Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Begini Caranya!

Kontributor 01 - Jumat, 18 Juni 2021 | 08:00
Ilustrasi Sertifikat Tanah
KOMPAS.com/SRI LESTARI

Ilustrasi Sertifikat Tanah

IDEAOnline-Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah.

Baca Juga: Buka Banyak Kesempatan Kerja, Yuk Kenalan dengan Program Pendidikan Vokasi Indonesia-Belanda ‘Tailor Made Training Plus’

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaga sebaik-baiknya.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik punya bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Harapannya, seluruh tanah di Indonesia bisa didaftarkan oleh Pemerintah pada Tahun 2025 mendatang.

Sedangkan pada tahun ini, sebanyak 8,3 juta bidang tanah atau tepatnya 8.353.000 tanah telah disertifikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan hal ini dalam siaran pers Rabu (16/06/2021), seperti yang dikutip kompas.com.

Mengurus sertifikat hilang atau rusak ke kantor ATR/BPN yang terdekat dengan lokasi tanah.

Mengurus sertifikat hilang atau rusak ke kantor ATR/BPN yang terdekat dengan lokasi tanah.

"Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi," terang Suyus.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest