Selanjtunya, pemohon akan mendapatkan notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.
Ketika datang ke kantor, pemohon wajib membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket.
Setelah terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan diproses.
Apabila produk telah selesai akan diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku.
Selain dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemohon Instansi Pemerintah.
Untuk menggunakan layanan ini, supervisor atau operator instansi pemerintah harus terlebih dahulu memiliki akun supervisor atau operator pada website mitra.atrbpn.go.id. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kini, Masyarakat Bisa Mendaftarkan Tanah Lewat Layanan Elektronik Loketku
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)